Hakikat Norma-Norma, Macam Macam Norma, Kebiasaan, Adat istiadat, dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat
Hakikat Norma-Norma, Macam-Macam Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat- Manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Yang
mana sebagai makhluk pribadi manusia memiliki ciri, sifat, karakter, watak, dan
kepribadian masing-masing. Sedangkan sebagai makhluk sosial manusia hidup dalam
masyarakat yang saling membutuhkan satu dengan lainnya. Manusia sebagai makhluk
sosial biasa disebut dengan zoon
politicon. Supaya dalam kehidupan bermasyarakat berjalan dengan tertib dan
damai maka dibentuklah sebuah tatanan, kaidah atau norma yang berlaku dalam
masyarakat. Berikut ini mari kita simak penjelasannya.
Pengertian Norma
Norma merupakan suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran
tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, mana
yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk. Norma
berfungsi sebagi acuan, tuntutan, dan pedoman tingkah laku manusia. Berikut ini
pengertian norma menurut para ahli.
- W.Poespoprodjo : norma adalah aturan, standar, dan ukuran. Norma ialah sesuatu yang sudah pasti dapat dipakai untuk membandingkan sesuatu yang lain hakikatnya, besar kecilnya, ukurannya, dan kualitasnya.
- Winarno : norma adalah aturan pedoman bagi manusia sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma.
Ilustrasi
Macam-macam Norma
Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh norma diberlakukan dalam
masyarakat, dapat dibedakan sebagai berikut.
- Cara (usage) mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar individu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman berat, tetapi sekedar celaan, cemoohan, atau ejekan.
- Kebiasaan (folways) : kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
- Tata kelakuan (mores) : tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik secara sadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya.
- Adat istiadat (custom) : tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras.
Dari sudut pandang kehidupan sehari-hari, terdapat empat macam norma yang
dijabarkan sebagai berikut.
- Norma agama : suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya.
- Norma kesusilaan : didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Orma kesusilaan bersifat universal yang berarti setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya saja bentuk dan perwujudannya yang berbeda.
- Norma kesopanan : norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara.
- Norma hukum : himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Saksi dilaksankan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan
a. Kebiasaan
Sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari
kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanyadari suatu negara, kebudayaan,
waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari kebiasaan yaitu
adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi.
b. Adat Istiadat
Aturan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat
atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi
masyarakat pendukungnya.
c. Peraturan
Sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.